Pemerintahan

Indonesia Bentuk Lembaga Independen untuk Akselerasi Aksi Iklim Nasional

14
×

Indonesia Bentuk Lembaga Independen untuk Akselerasi Aksi Iklim Nasional

Sebarkan artikel ini
03a7ac00b19d1451a38a54ab634dded8.jpg
03a7ac00b19d1451a38a54ab634dded8.jpg

Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana membentuk lembaga independen khusus untuk mengawal agenda nasional terkait pengendalian perubahan iklim dengan mengadopsi model Komite Perubahan Iklim Inggris atau UK Climate Change Committee (UK CCC).

Langkah strategis ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap target iklim nasional disusun secara objektif dan terukur, sekaligus meminimalisir intervensi dari berbagai kepentingan sektoral yang ada.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menjelaskan bahwa pemisahan fungsi antara pemberian rekomendasi teknis berbasis data dan pengambilan keputusan kebijakan politik menjadi alasan utama pembentukan lembaga ini.

“Keberadaan badan independen memungkinkan pemisahan fungsi antara pemberian rekomendasi teknis berbasis data dan pengambilan keputusan kebijakan secara tegas,” kata Jumhur dalam keterangan resmi pada Rabu (1/7).

Pemerintah akan menuangkan rencana pembentukan lembaga ini ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim guna memperkuat kedudukan hukumnya.

Dengan mandat undang-undang, lembaga tersebut diharapkan memiliki posisi yang lebih kokoh dalam mengawal langkah mitigasi dan adaptasi agar tetap selaras dengan perkembangan sains terkini.

Gagasan ini mengemuka setelah pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dengan otoritas UK CCC di sela-sela kegiatan Pekan Aksi Iklim London pada akhir Juni lalu.

Pertemuan tersebut menjadi ajang bagi pemerintah untuk melakukan penyempurnaan substansi draf RUU Perubahan Iklim yang saat ini tengah digodok.

Sebagai informasi, UK CCC merupakan badan penasihat independen yang lahir melalui mandat Climate Change Act 2008 di Inggris.

Lembaga ini diisi oleh deretan ilmuwan dan pakar yang bertugas memberikan rekomendasi ilmiah kepada pemerintah serta memantau progres pencapaian target iklim negara tersebut.

Jumhur menegaskan bahwa RUU Perubahan Iklim kelak akan menjadi payung hukum utama bagi berbagai kebijakan strategis nasional.

Cakupan aturan tersebut meliputi pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) hingga pengaturan mekanisme pendanaan iklim.

Payung hukum ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta masyarakat dalam mendukung proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Dalam studi banding tersebut, pemerintah mempelajari kunci keberhasilan Inggris dalam mengawal kebijakan iklim melalui penetapan target yang jelas dan penyusunan jalur pencapaian yang terukur.

Integrasi berbagai instrumen kebijakan serta keberadaan lembaga penasihat independen dinilai menjadi fondasi utama kesuksesan Inggris.

Menurut Jumhur, transparansi dan independensi dalam menyusun rekomendasi berbasis sains adalah syarat mutlak bagi kebijakan iklim yang kredibel.

Model ini juga mencakup mekanisme akuntabilitas yang ketat, mulai dari penyusunan anggaran karbon lima tahunan hingga laporan kemajuan secara berkala.

Penilaian risiko perubahan iklim yang terukur pun menjadi bagian integral dari sistem yang akan diadopsi pemerintah Indonesia ke depannya.