Hukum dan Kriminal

Menanti Keadilan, Nadiem Harapkan Putusan Objektif di Sidang Vonis

20
×

Menanti Keadilan, Nadiem Harapkan Putusan Objektif di Sidang Vonis

Sebarkan artikel ini
92018c15cefffc34662b6d57515320a3.jpg
92018c15cefffc34662b6d57515320a3.jpg

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni, untuk menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kehadiran Nadiem di gedung pengadilan menarik perhatian publik dan pendukungnya.

Ia tampak didampingi oleh sang istri, Franka Franklin, saat memasuki ruang sidang.

Sejumlah pendukung yang mengenakan atribut jaket hijau khas pengemudi ojek online terlihat memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moral.

Suasana haru menyelimuti kedatangan Nadiem saat ia berinteraksi dengan para simpatisannya.

Mantan menteri tersebut terlihat meneteskan air mata di hadapan para pendukungnya.

“Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan,” ujar Nadiem dengan nada emosional.

Ia menegaskan harapannya agar proses hukum yang ia jalani berjalan dengan menjunjung tinggi integritas.

“Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan,” sambungnya.

Nadiem berharap agar keadilan tetap memiliki arti bagi bangsa Indonesia.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas.

Ari menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, tidak ada bukti valid yang mampu mengaitkan Nadiem dengan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Selama persidangan, kita mendapatkan fakta bahwa tidak ada satu pun bukti yang dimiliki JPU untuk menunjukkan kesalahannya Nadiem,” jelas Ari.

Tim penasihat hukum telah menyajikan berbagai bukti, saksi, dan keterangan ahli yang dinilai mampu mematahkan seluruh tuduhan jaksa.

Ari berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Seandainya Hakim memiliki keberanian maka Nadiem harus dibebaskan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dakwaan terkait dugaan memperkaya diri sendiri dan 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menuding pemilihan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tersebut diarahkan untuk kepentingan bisnis Nadiem di Google.

Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,18 triliun akibat proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 5,680 triliun.

Jaksa mengkategorikan perbuatan ini sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dilakukan dengan modus pengkondisian.

Nadiem bersama tim hukumnya telah mengajukan nota pembelaan dengan menepis seluruh tuduhan jaksa.

Ia secara tegas meminta vonis bebas murni karena merasa tidak ada aliran dana suap ke kantong pribadinya.

Pihak terdakwa juga menyesalkan sikap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta meringankan selama lima bulan persidangan.

Pada sidang replik tanggal 9 Juni, JPU secara konsisten menolak seluruh dalil pembelaan dari pihak terdakwa.

Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan awal dengan menekankan adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, pihak Nadiem menyampaikan duplik pada 23 Juni dengan tetap mempertahankan argumen pembelaan mereka.

Kini, seluruh pihak menantikan putusan akhir dari majelis hakim terkait nasib mantan menteri tersebut.