Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga stabilitas finansial perusahaan aplikator transportasi daring sebagai prasyarat utama untuk menjamin kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa ekosistem transportasi daring yang berkelanjutan hanya bisa dicapai jika keseimbangan kepentingan antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi terjaga dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan AHY dalam acara peluncuran Gerakan Langkah Hijau Grab untuk Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (29/6).
AHY menekankan bahwa peningkatan pendapatan mitra pengemudi harus berjalan beriringan dengan kesehatan bisnis perusahaan penyedia platform.
Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan yang sehat akan memberikan ruang bagi aplikator untuk memberikan dukungan lebih luas kepada para mitra pengemudinya.
“Mudah-mudahan ini bisa terus kita kawal dan terus bisa meningkatkan penghasilan yang baik, tapi juga harus dipastikan agar perusahaan juga sehat secara finansial,” ujar AHY dalam kesempatan tersebut.
Ia menambahkan bahwa jika entitas bisnis seperti Grab Indonesia memiliki fundamental keuangan yang stabil, maka dampak positifnya akan dirasakan langsung oleh mitra pengemudi.
Pemerintah saat ini tengah berupaya menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Fokus pemerintah dalam kebijakan transportasi daring saat ini mencakup dua aspek utama, yakni peningkatan kesejahteraan mitra dan jaminan keselamatan pengemudi.
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah penetapan batas maksimal pemotongan komisi aplikator sebesar 8 persen.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Selain pembatasan komisi, pemerintah juga mendorong operator untuk menyediakan skema sewa kendaraan listrik guna meringankan beban modal awal bagi para pengemudi.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menyusun pedoman keselamatan kebakaran untuk instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, perusahaan aplikator besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menyatakan kesiapan untuk mulai menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan revisi terhadap aturan teknis mengenai potongan komisi.
Ketentuan yang sebelumnya menetapkan potongan maksimal 20 persen akan segera disesuaikan menjadi maksimal 8 persen sesuai dengan mandat Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen, itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” kata Dudy di Jakarta, Jumat (26/6).
Selain penyesuaian komisi, Kementerian Perhubungan juga tengah memperbarui regulasi terkait perlindungan asuransi bagi mitra pengemudi.
Pembaruan aturan ini dipastikan akan rampung dan siap diimplementasikan sepenuhnya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pada 1 Juli 2026.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dinamika di lapangan guna memastikan transisi kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengganggu layanan transportasi publik bagi masyarakat luas.







