Surabaya – BPJS Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud nyata solidaritas sosial dan semangat gotong royong bangsa. Hal ini diungkapkan dalam acara Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang digelar di Kantor MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa gotong royong adalah prinsip fundamental dalam skema jaminan kesehatan nasional. Dalam sistem ini, peserta yang sehat membantu membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, sementara kalangan yang mampu turut meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Akmal mengatakan, melalui skema pembayaran iuran tersebut, setiap individu mendapatkan kepastian perlindungan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Ia menambahkan, edukasi yang konsisten diperlukan agar kesadaran masyarakat dalam membayar iuran secara rutin terus meningkat. Hal ini dipandang sangat krusial demi menjaga keberlangsungan program serta memastikan kemanfaatannya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hingga 31 Mei 2026, Program JKN telah memberikan perlindungan kepada 285,25 juta jiwa, yang mencakup 98,94 persen dari total penduduk Indonesia. Tercatat, tingkat keaktifan peserta berada di angka 82,78 persen, yang menjadi modal penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Akmal berharap masyarakat semakin menyadari bahwa JKN bukan sekadar instrumen perlindungan kesehatan, melainkan wujud solidaritas sosial dan bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, memandang konsep gotong royong dalam JKN sangat selaras dengan prinsip ta’awun atau tolong-menolong dalam ajaran Islam. Menurutnya, membayar iuran JKN merupakan tindakan yang bernilai ibadah.
Cholil menyatakan, pihaknya memastikan bahwa Program JKN berjalan sesuai koridor syariat Islam, sehingga umat Muslim diimbau untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan masyarakat.
Sebagai bentuk nyata penguatan solidaritas, MUI saat ini tengah menyusun fatwa khusus sebagai pedoman masyarakat. Fatwa tersebut nantinya akan mendorong lembaga zakat serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu membiayai iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan, seperti guru pesantren, ustaz, dan takmir masjid.
Cholil berharap para dai dan daiyah dapat menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan pesan kebaikan ini. Sinergi melalui program Tasbih JKN diharapkan mampu membangun pemahaman kolektif bahwa program ini adalah gerakan gotong royong nasional demi menciptakan Indonesia yang lebih sehat.







