News

Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Perkara Roy Suryo-dr Tifa Lengkap

20
×

Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Perkara Roy Suryo-dr Tifa Lengkap

Sebarkan artikel ini
495fa3d97f02292daecfbb146a62a108.jpg
495fa3d97f02292daecfbb146a62a108.jpg

Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa pada Jumat (19/6).

Penangkapan kedua tokoh tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan secara komprehensif.

Budi menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak berdiri sendiri. Pihaknya memastikan setiap tahapan penyidikan telah menempuh ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Proses penetapan status perkara ini juga melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak kejaksaan menyatakan seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa langkah ini diambil dengan tetap menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Ia menyebut langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, kepolisian menggarisbawahi penangkapan tersebut bukanlah sebuah vonis.

Penangkapan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Hak-hak tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa.

Dalam perkembangannya, terdapat tiga dari delapan tersangka yang memilih menempuh jalur damai dengan pelapor. Ketiga orang tersebut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Menyikapi adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan ketiga tersangka tersebut, kepolisian kemudian mengambil langkah hukum dengan menghentikan penyidikan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rangkaian perkara ini dengan mengedepankan profesionalisme dan transparansi.