Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap 88 perusahaan tercatat atau emiten yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil otoritas bursa sebagai bentuk penegakan aturan keterbukaan informasi bagi pasar modal Indonesia.
Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh emiten diwajibkan menyerahkan laporan keuangan auditan tahunan paling lambat pada Selasa, 31 Maret 2026. Namun, hingga pemantauan yang dilakukan pihak Bursa pada 30 Mei 2026, puluhan perusahaan masih belum menuntaskan kewajiban tersebut.
Dari total 88 emiten yang belum menyampaikan laporan, otoritas bursa membaginya ke dalam dua kategori berdasarkan papan pencatatan. Sebanyak tiga perusahaan yang tercatat di papan akselerasi mendapatkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), serta PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
Sementara itu, sebanyak 85 emiten lainnya yang terdaftar di papan utama dan papan pengembangan juga menerima sanksi serupa. Selain Peringatan Tertulis III, pihak Bursa Efek Indonesia turut menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan mencakup sejumlah emiten besar, di antaranya PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), dan PT Hillcon Tbk (HILL). Selain itu, terdapat nama PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), serta PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Data Bursa mencatat bahwa hingga periode tersebut, terdapat 1.009 perusahaan dan efek yang tercatat di pasar modal Indonesia. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 997 perusahaan tercatat dan efek memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin yang dijalankan BEI untuk memastikan seluruh pelaku pasar mematuhi prinsip transparansi. Kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan keuangan menjadi indikator penting bagi investor dalam menilai kesehatan fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi di pasar saham. Hingga berita ini diturunkan, pihak bursa tetap melakukan pemantauan ketat terhadap progres pemenuhan kewajiban administratif dari seluruh emiten yang bersangkutan guna menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal di mata publik maupun investor domestik dan internasional.







