Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ia mengingatkan, upaya menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara yang telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan akademiknya.
Rieke menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai persoalan yang disampaikan PDMI tidak bisa dipersempit sekadar sebagai soal kelulusan UKMPPD.
“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” tegas Rieke.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara ijazah atau sertifikat profesi sebagai bentuk pengakuan atas penyelesaian pendidikan dan sertifikat kompetensi sebagai kelayakan untuk praktik.
Namun, menurut Rieke, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mencampuradukkan keduanya. Kondisi itu dinilai memicu ketidakpastian hukum dan ancaman drop out (DO) bagi mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu kemudian menyampaikan lima rekomendasi penting. Salah satunya mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera memberlakukan moratorium kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker.
Langkah itu, kata Rieke, penting agar tidak ada pihak yang dirugikan di tengah tumpang tindih regulasi nasional saat ini. Ia juga menekankan bahwa kepastian status akademik merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara.
“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” ujar Rieke.
Selain moratorium, ia juga mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker. Rieke turut meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan serta kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi UU Kesehatan.
“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.







