Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi praktik korupsi dalam tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka baru setelah diduga memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa setiap titik SPPG dijual dengan harga yang bervariasi. Berdasarkan temuan sementara, nilai transaksi untuk satu titik dapur bisa mencapai Rp 100 juta.
Syarief menjelaskan bahwa nominal tersebut masih bersifat estimasi awal karena penyidik masih terus mendalami total kerugian dan cakupan praktik tersebut. Menurutnya, harga jual titik SPPG tidak seragam, yakni berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung pada kesepakatan.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka Glory disebut terjadi atas arahan langsung dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dalam perannya, Glory memanfaatkan yayasan miliknya untuk mencari mitra yang berminat mendirikan dapur di lokasi-lokasi tertentu.
Syarief mengungkapkan bahwa Dadan secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada Glory agar yayasannya dapat mengelola titik dapur SPPG. Melalui akses tersebut, Glory diberikan kewenangan untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator mitra, sehingga proses penunjukan mitra menjadi lebih mudah diatur.
Kemudahan akses ini memungkinkan yayasan milik Glory melakukan pengurusan rollback terhadap SPPG untuk mengembalikan statusnya. Praktik ini kemudian dimanfaatkan untuk menarik dana dari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra program MBG.
Lebih lanjut, Syarief memaparkan bahwa sebagian hasil penjualan titik SPPG tersebut disetorkan oleh Glory kepada Dadan secara tunai. Dana tersebut diberikan dalam berbagai bentuk, baik menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Pemberian uang dari hasil praktik ilegal ini dilaporkan telah berlangsung secara berkala selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak 2025 hingga saat ini. Kejaksaan Agung masih terus menghitung total akumulasi uang yang mengalir dari Glory kepada Dadan karena transaksi tersebut tidak dilakukan dalam satu kali kesempatan.
Selain Yayasan Indonesia Food Security Review, penyidik menemukan indikasi bahwa Glory juga menggunakan banyak yayasan lain untuk menjalankan modus serupa. Kedekatan antara Glory dan Dadan disebut telah terjalin lama, bahkan sebelum tahun 2024.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini. Selain Glory Harimas Sihombing, tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.







