News

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Pengacara Berikan Konfirmasi

12
×

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Pengacara Berikan Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
2b04a01d357038b483fe85ac9f69b991.jpg
2b04a01d357038b483fe85ac9f69b991.jpg

Jakarta – Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Informasi mengenai penangkapan kedua tokoh tersebut pertama kali mencuat melalui keterangan tim kuasa hukum Roy Suryo.

Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan bahwa pihaknya menerima kabar penangkapan itu dari istri Roy Suryo pada pukul 07.00 WIB. Menurut Khozinudin, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya dan dr Tifa secara bersamaan.

Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penyidik yang dinilai melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Khozinudin menegaskan bahwa selama ini Roy Suryo selalu menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan senantiasa melaksanakan kewajiban lapor diri atau wajib lapor secara rutin. Khozinudin berpendapat bahwa jika penangkapan ini berkaitan dengan proses tahap dua atau status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, seharusnya penyidik cukup mengirimkan surat panggilan.

Dia menambahkan bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan melalui upaya paksa yang bersifat represif. Pihak kuasa hukum menilai bahwa prosedur pemanggilan secara formal sudah mencukupi untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Roy Suryo menuding bahwa langkah penangkapan ini sarat dengan kepentingan politik. Khozinudin menyebut peristiwa ini sebagai bukti adanya intervensi pihak luar dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Dia meyakini bahwa penangkapan tersebut mengonfirmasi dugaan bahwa hukum tidak lagi berjalan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku. Menurutnya, proses hukum saat ini telah melayani kepentingan politik tertentu, dalam hal ini disebutnya sebagai kepentingan politik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Khozinudin menuduh adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara beradab dalam penegakan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan. Ia menganggap langkah penangkapan ini sebagai tindakan yang represif dan intimidatif.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan tersebut. Belum ada konfirmasi mengenai detail kasus yang mendasari upaya paksa terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

Namun, diketahui bahwa kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus tersebut diketahui menyeret nama Roy Suryo dan dr Tifa sebagai pihak yang terkait.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya telah menyatakan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara tersebut. Pada Selasa (2/6), Iman memastikan bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan.

Saat itu, penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempersiapkan pelimpahan tahap dua. Proses tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada, meskipun waktu pelaksanaan pelimpahan belum dipastikan secara rinci.