Jakarta – Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditujukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan lebih transparan dan mencegah praktik transfer pricing serta under-invoicing yang merugikan negara.
Pernyataan itu disampaikan Dony dalam podcast @BukanKalengKalengID yang tayang pada Rabu (10/6/2026).
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami tujuan utama pembentukan DSI. Menurut dia, dalam pengelolaan sumber daya alam, praktik transfer pricing dan under-invoicing masih kerap terjadi.
“Selama ini faktanya masih terjadi transfer pricing dan under-invoicing. Transfer pricing adalah menjual produk dengan harga lebih murah kepada perusahaan afiliasi sendiri, sedangkan under-invoicing adalah melaporkan nilai transaksi lebih rendah sehingga penerimaan negara menjadi berkurang,” ujar Dony.
Ia menilai praktik itu tidak sejalan dengan kepentingan nasional karena mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima negara dari pengelolaan sumber daya alam.
Atas dasar itu, pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Dony menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar pembentukannya, DSI memiliki dua mandat utama, yakni sebagai perantara tunggal dan penjual tunggal dalam mekanisme yang diatur pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak berniat mengganggu iklim usaha maupun merusak ekosistem bisnis yang sudah berjalan.
“Kita tentu menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang justru menghancurkan ekosistem usaha atau membuat pendapatan negara menurun,” katanya.
Pada tahap awal implementasi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI difokuskan untuk memastikan tidak ada lagi transfer pricing dan under-invoicing. Kontrak-kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku sebagaimana mestinya selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan kebijakan itu berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Menurut Dony, jika selama ini praktik transfer pricing membuat laba perusahaan tampak lebih kecil, maka pengawasan yang lebih ketat akan membuat kinerja perusahaan menjadi lebih transparan. Dengan begitu, potensi keuntungan yang dilaporkan bisa meningkat.
“Dengan pengawasan yang lebih baik, para pemegang saham seharusnya semakin percaya diri karena laba perusahaan dapat tercermin secara lebih riil,” ujarnya.
Dony juga menanggapi respons negatif pasar yang sempat muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan DSI dan langkah penertiban praktik under-invoicing.
Ia menilai reaksi tersebut tidak terlepas dari masih terbatasnya pemahaman publik terhadap tujuan kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.
Dony menggambarkan kondisi itu seperti upaya pemerintah menertibkan penyimpangan yang selama ini dianggap biasa oleh sebagian pihak.
“Kalau ada sesuatu yang selama ini sudah membuat sebagian pihak merasa nyaman, lalu pemerintah berupaya meluruskannya, tentu akan muncul resistensi,” katanya.
Ia mencontohkan perusahaan yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dalam luasan tertentu, tetapi kemudian menguasai area yang lebih luas, termasuk kawasan yang seharusnya menjadi milik negara atau kawasan lindung.
Menurutnya, ketika pemerintah melakukan penertiban dan mengembalikan aset tersebut kepada negara, wajar jika muncul ketidaknyamanan dari pihak yang selama ini menikmati kondisi itu.
Dony menegaskan pemerintah tidak mengambil hak pelaku usaha yang sah. Pemerintah, kata dia, hanya memastikan hak yang memang menjadi milik perusahaan tetap dihormati, sementara yang bukan haknya dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan pemerintah sederhana, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tutup Dony.







