Fenesia – Hari Hak Asasi Hewan Sedunia diperingati tiap 15 Oktober, Hak Asasi Hewan jufa dikenal dengan kebebasan hewan.
Sebagai salah satu makhluk di Bumi yang hidup berdampingan dengan manusia, ternyata hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita.
Pencetus awal : Jeremy Bentham (1748-1832) : Henry Salt (1851-1939)
Pencetus Modern : Peter Singer, Tom Regan, Gary Francione
Richard Ryder dalam bukunya Peninism: A Modern Morality (2001) mengatakan, rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka binatang juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan kesakitan.
Di Indonesia hak asasi hewan di dukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dikutip dalam tirto.id, di Indonesia sendiri, sejumlah regulasi dibuat untuk melindungi binatang. Seperti Pasal 302 KUHP Tentang Perlindungan Hewan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan beberapa lainnya. Regulasi ini adalah produk dari kepedulian manusia pada hak asasi binatang. Hal ini dibuat untuk mencegah sebagian manusia yang masih punya sifat bar-bar dan senang menganiaya binatang.
Hanya karena kita sebagai manusia berada di puncak rantai makanan, bukan berarti manusia satu-satunya yang memiliki hak untuk hidup bukan?
Selamat Hari Hak Asasi Binatang, Jangan Lagi Semena-mena dan Berikan Hak Asasi Kepada Binatangmu!






