Bukittinggi – Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan lebih dari Rp14 juta kepada seorang penumpang Maxim yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Santunan ini merupakan wujud komitmen YPSSI dalam memberikan perlindungan kepada pengguna layanan Maxim.
Kecelakaan terjadi di Jl. By Pass Gulai Bancah KM 1, Kubu Gulai Bancah.
Korban, berinisial AM, mengalami patah tulang kaki kanan akibat tabrakan antara Maxim yang ditumpanginya dengan kendaraan lain.
AM langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
YPSSI memberikan santunan sebesar Rp14.651.400 untuk membantu biaya pemulihan AM.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan saat order aktif,” kata Head of Subdivision Maxim Bukittinggi, Mandianto Aris.
Mandianto berharap santunan ini dapat meringankan beban korban dan memberikan rasa aman bagi pengguna Maxim.
Pengemudi Maxim berhak mengajukan klaim kompensasi jika kecelakaan terjadi saat menjalankan order dan bukan karena kelalaian pengemudi.
Penumpang juga berhak mengajukan klaim santunan tanpa syarat jika insiden terjadi saat order aktif.
Proses klaim dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Informasi lebih lanjut tersedia melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau situs https://www.ypssisocial.org.







