Showbiz

Vonis Akhir Hwang Jung Eum, Terbukti Gelapkan Dana Rp51 Miliar

129
×

Vonis Akhir Hwang Jung Eum, Terbukti Gelapkan Dana Rp51 Miliar

Sebarkan artikel ini
vonis-akhir-hwang-jung-eum,-terbukti-gelapkan-dana-rp51-miliar
vonis akhir hwang jung eum, terbukti gelapkan dana rp51 miliar

Jeju – Aktris Korea Selatan, Hwang Jung Eum, divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan empat tahun. Putusan ini terkait kasus penggelapan dana perusahaan yang menjeratnya.

Pengadilan Distrik Jeju membacakan vonis pada Rabu (25/9/2025). Hwang Jung Eum dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dana perusahaan agensinya, Hunminjeongeum Entertainment, untuk kepentingan pribadi.

Pada Juli 2022, Hwang Jung Eum meminjam 800 juta won (sekitar Rp9,5 miliar) atas nama agensi. Kemudian, ia mentransfer 700 juta won (sekitar Rp8 miliar) ke rekening pribadinya dengan kedok pembayaran sementara.

Dana tersebut diduga digunakan untuk investasi mata uang kripto.

Aksi ini berulang dari Juli hingga Oktober 2022. Total dana yang dialihkan ke aset digital mencapai lebih dari 4,2 miliar won (sekitar Rp50 miliar).

Sebagian dana hasil penggelapan juga dipakai untuk membayar berbagai keperluan pribadi. Mulai dari pajak properti, kartu kredit, hingga pinjaman hipotek saham.

Dalam persidangan pertama pada Mei 2025, Hwang Jung Eum mengakui semua dakwaan. Ia juga telah mengembalikan 3 miliar won (sekitar Rp35,8 miliar) yang sebelumnya ditarik sebagai pembayaran sementara.

Upaya pengembalian dana menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara. Namun, hakim memutuskan memberikan hukuman percobaan.

“Pengadilan mempertimbangkan upaya pembayaran kembali dan kerja sama terdakwa dalam menjatuhkan hukuman percobaan,” kata hakim.

Kasus ini mencoreng reputasi Hwang Jung Eum dan memicu perdebatan publik. Banyak yang mempertanyakan keadilan hukuman percobaan bagi kasus penggelapan dana miliaran won.