Jakarta – Pemerintah pusat tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi UU Pemda ini sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah.
Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menjelaskan bahwa inisiatif revisi ini datang dari DPR. Tujuannya adalah menyelaraskan UU Pemda dengan undang-undang lain seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik,” ujar Cheka, Rabu (26/11). Ia menambahkan, otonomi daerah selama 25 tahun terakhir menunjukkan tren positif dalam berbagai aspek.
Fokus utama revisi ini adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien dan adaptif.
Selama ini, pemerintah daerah (Pemda) kerap menghadapi masalah struktur organisasi yang gemuk, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian dengan kebutuhan pelayanan.
Revisi ini diharapkan menjadi solusi untuk penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Cheka mencontohkan, anggaran lembaga perangkat daerah nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan fokus pada hasil (outcome), bukan lagi berdasarkan klasifikasi semata.
Kemendagri juga menemukan bahwa jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak selalu berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair,” tegas Cheka.
Otonomi daerah, menurut Cheka, telah memberikan banyak manfaat bagi daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Tujuan utamanya adalah mempermudah pelayanan publik.
“Terpenting bagi rakyat kami bisa sejahtera, bisa punya daya saing, bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.







