Baik, ini adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:
Jayapura – Anggota Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Pratu TB, ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga sipil di Entrop, Kota Jayapura.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, pada Sabtu (6/9).
Pratu TB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI-AD.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak.
Kolonel Laksono menegaskan, “Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD.”
Penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk tiga rekan Pratu TB yang berada di dalam mobil saat kejadian.
Insiden penembakan terjadi pada Rabu (3/9) malam, dipicu cekcok terkait uang parkir antara korban, Obet Manaki, dan Pratu TB.
Korban diduga memukul bibir Pratu TB, yang kemudian dibalas namun meleset.
Korban sempat melarikan diri, namun kembali dan melempari mobil Pratu TB dengan batu kecil.
Pratu TB mengejar dan menembak Obet Manaki.
“Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kolonel Laksono.







