Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta masyarakat tetap menaruh kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) guna memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan tetap dalam pengawasan ketat parlemen.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengaku terkecoh dengan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Soedeson menegaskan bahwa penafsiran terhadap mekanisme hukum semestinya tidak didasarkan pada pandangan yang bersifat subjektif.
Ia pun mempertanyakan maksud di balik pernyataan “terkecoh” yang dilontarkan oleh Mahfud MD tersebut.
Menurut Soedeson, Komisi III DPR selalu berpegang teguh pada ketentuan undang-undang dalam menyikapi setiap perkembangan perkara.
Politikus Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa pengalihan penanganan perkara merupakan masalah teknis yang dilakukan setelah kepolisian merasa bukti-bukti telah mencukupi.
Ia menekankan bahwa kepolisian maupun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan resmi sesuai aturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia mengimbau publik untuk tidak menaruh kecurigaan berlebih terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Soedeson menjamin pihaknya akan terus mengawal ketat setiap tahapan, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat harus tetap berbaik sangka karena penegakan hukum dalam kasus ini berada di bawah pengawasan penuh DPR.







