Jakarta – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan bahwa produk furnitur nasional masih memiliki potensi daya saing di pasar Amerika Serikat meskipun pemerintah setempat resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% sejak Kamis (30/7/2026).
Dilansir dari Katadata, Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menegaskan bahwa keunggulan tarif relatif sebesar 2,5 poin persentase dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina yang dikenai tarif 12,5% tidak menjamin posisi Indonesia akan otomatis lebih unggul di pasar global.
Menurut Abdul, daya saing furnitur di pasar internasional tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, melainkan mencakup kompleksitas biaya pabrik, produktivitas tenaga kerja, efisiensi logistik, waktu pengiriman, konsistensi kualitas, desain, kapasitas produksi, hingga kepastian jadwal pengiriman.
Para pembeli di Amerika Serikat cenderung menghitung seluruh beban biaya hingga produk tiba di gudang, sehingga selisih tarif yang ada dapat terhapus jika biaya produksi dan logistik di Indonesia tidak dikelola secara efisien.
Data dari COMTRADE dan ITC 2024 menempatkan Vietnam sebagai eksportir furnitur terbesar kedua di dunia dengan nilai mencapai US$17,61 miliar, sementara Cina memuncaki posisi pertama dengan nilai ekspor sebesar US$69,88 miliar.
Posisi Indonesia saat ini masih berada di peringkat ke-21 dengan nilai ekspor furnitur sebesar US$1,91 miliar, terpaut tipis di atas Thailand yang berada di peringkat ke-25 dengan nilai ekspor US$1,33 miliar.
Abdul menjelaskan bahwa Vietnam memiliki keunggulan komparatif yang signifikan dari sisi skala industri, produktivitas, jaringan pemasok yang luas, akses logistik yang lebih baik, serta hubungan perdagangan yang telah terbentuk kuat dengan pembeli di Amerika Serikat.
Oleh karena itu, industri furnitur nasional harus segera mengonversi keuntungan selisih tarif tersebut menjadi penawaran harga yang lebih kompetitif, pelayanan yang lebih cepat, serta kemampuan untuk memenuhi standar pasar yang ketat di Amerika Serikat.
Secara khusus, Indonesia memiliki keunggulan kompetitif pada produk furnitur berbahan kayu, rotan, serat alam, serta produk kerajinan tangan yang memiliki desain unik dan nilai tambah tinggi.
Pelanggan di pasar internasional dinilai tidak akan dengan mudah memindahkan pesanan untuk produk-produk bernilai seni tinggi tersebut hanya karena adanya fluktuasi harga beberapa persen.
Sebaliknya, persaingan akan jauh lebih ketat untuk kategori produk standar yang sangat mudah digantikan oleh komoditas serupa dari negara-negara pesaing lainnya.
Kebijakan tarif baru ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 yang diberlakukan setelah masa tarif global berdasarkan Section 122 berakhir pada 23 Juli 2026.
Selain Indonesia, terdapat 16 negara lain yang masuk dalam kelompok dengan tarif tambahan 10%, termasuk Malaysia, Bangladesh, India, Meksiko, dan Britania Raya.
Industri furnitur nasional diimbau untuk tidak merasa aman dan harus terus meningkatkan efisiensi guna memanfaatkan momentum tarif relatif yang lebih rendah ini sebagai strategi untuk mempertahankan pangsa pasar.
“Tarif 10% merupakan tekanan nyata, tetapi juga memberikan keunggulan relatif karena sejumlah pesaing dikenai 12,5%, dan kesempatan tersebut tidak akan otomatis menjadi pesanan,” kata Abdul.






