Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi membantah adanya pengiriman Surat Presiden terkait pergantian jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada DPR RI pada Kamis (6/8/2026).
Dilansir dari jpnn.com, pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons spekulasi publik yang berkembang mengenai rotasi kepemimpinan di tubuh Polri.
“Tidak ada, tidak ada Surpres Kapolri,” kata Prasetyo Hadi.
Klarifikasi ini muncul menyusul maraknya rumor mengenai pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara yang belakangan menjadi sorotan media.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan tanggapan terkait isu tersebut dengan menekankan bahwa keputusan mengenai jabatan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan, kita menunggu saja,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa dinamika isu pergantian jabatan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap efektivitas kinerja jajaran kepolisian di seluruh wilayah.
“Sangat tidak,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Senada dengan pihak Istana, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menepis kabar keberadaan surat tersebut.
“Tidak benar ada surat presiden soal pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyatakan bahwa pihak legislatif belum menerima dokumen apa pun terkait pergantian Kapolri.
“Kami tidak ada, sama sekali belum ada,” kata Ahmad Sahroni.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengemban amanah sebagai Kapolri sejak tahun 2021 setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri serta Kapolda Banten.
Ketiadaan dokumen formal dari pihak eksekutif ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai adanya proses transisi kepemimpinan yang bersifat mendesak di tingkat pimpinan tinggi Polri saat ini.
Pihak Istana menegaskan bahwa setiap proses evaluasi terhadap pejabat negara tidak selalu harus berujung pada pergantian jabatan secara langsung.
Pemerintah menyatakan akan terus berfokus pada agenda koordinasi pembangunan dan kebijakan strategis lainnya di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, stabilitas internal di lingkungan institusi kepolisian dilaporkan tetap terjaga dengan baik di bawah komando yang ada sekarang.
Prosedur pergantian jabatan di level pimpinan tinggi negara memang diatur melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan pengusulan dari pihak eksekutif kepada lembaga legislatif.
Namun, hingga batas waktu pelaporan ini, belum ada tanda-tanda administratif yang menunjukkan adanya perubahan posisi pada jabatan strategis tersebut.
Seluruh pihak terkait kini diharapkan untuk merujuk pada keterangan resmi pemerintah guna menghindari diseminasi informasi yang tidak akurat di masyarakat.







