Cirebon – Dua pekerja tambang tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penambangan galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu menimpa Dani (26) dan Rian (25) saat mereka bersama tiga pekerja lainnya tengah memuat material pasir dari tebing setinggi 20 meter.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa longsor terjadi secara tiba-tiba dan menimbun dua pekerja serta satu unit truk colt diesel.
“Ketika itu tanah tiba-tiba runtuh, sehingga menimbun dua pekerja dan satu unit truk colt diesel di dalamnya,” ujarnya.
Tiga pekerja lainnya berhasil menyelamatkan diri dari kejadian tersebut.
Edo menegaskan bahwa aktivitas penambangan galian C di lokasi tersebut ilegal dan telah lama dilarang oleh pemerintah daerah.
Para pekerja, menurutnya, melakukan penggalian dan pengangkutan pasir secara sembunyi-sembunyi.
Edo menambahkan, aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan tanpa izin dan membahayakan.
“Biasanya mereka datang pagi-pagi, sebelum jam delapan sudah mulai kerja,” kata Edo.
Proses evakuasi korban masih berlangsung hingga siang hari.
Tim gabungan berupaya menggunakan alat berat, namun terkendala kondisi medan yang labil dan rawan longsor susulan. Edo menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam mengerahkan alat berat agar upaya evakuasi tidak membahayakan tim.
“Kami sedang mengerahkan alat berat, tetapi harus dilihat dulu kondisi tanahnya. Jangan sampai upaya evakuasi malah membahayakan,” jelasnya.
Edo menambahkan bahwa sebagian besar warga di Argasunya telah beralih profesi dan berhenti menambang.
Namun, masih ada sebagian kecil yang tetap melakukan penambangan secara ilegal. Edo menyebutkan bahwa sekitar 70 hingga 80 persen warga telah beralih profesi.
“Hanya beberapa orang yang masih bertahan di tambang, dan kini menimbulkan korban,” ucapnya.







