Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan rata-rata harga avtur sebesar Rp 26.089 per liter yang berlaku mulai 1 Juni 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/2/7/DRJU.DAU/2026 sebagai respon atas kebijakan penyesuaian harga bahan bakar penerbangan.
Meski terjadi penurunan harga avtur, Kemenhub memutuskan untuk tetap mempertahankan kebijakan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge bagi penumpang kelas ekonomi.
Maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, sama seperti periode Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa kebijakan ini mencabut ketentuan sebelumnya yakni surat Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026. Penerapan biaya tambahan ini bertujuan menjaga stabilitas operasional maskapai di tengah dinamika harga bahan bakar.
Terkait potensi penurunan harga tiket pesawat bagi masyarakat, Kemenhub menyatakan masih melakukan kajian mendalam. Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Endah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menghitung dampak penurunan harga avtur tersebut terhadap komponen tarif penerbangan secara komprehensif.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah menurunkan harga avtur sekitar 10 persen di berbagai wilayah. Penurunan ini dipicu oleh pergerakan harga energi global dan mengacu pada formula Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet yang menjadi acuan pasar regional.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai. Langkah tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi konektivitas antardaerah, pengembangan pariwisata nasional, serta pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.
Saat ini, Pertamina mencatat penurunan harga signifikan di sejumlah bandara besar. Di Aviation Fuel Terminal (AFT) Soekarno-Hatta, harga turun menjadi Rp 22.190 per liter, di AFT Ngurah Rai menjadi Rp 23.480 per liter, dan di AFT Kualanamu menjadi Rp 23.090 per liter. Pertamina memastikan pemenuhan kebutuhan energi untuk penerbangan domestik tetap menjadi prioritas utama.







