Ecozone

Regulasi Hambat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang

10
×

Regulasi Hambat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang

Sebarkan artikel ini
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers terkait hambatan ekspor mineral.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membahas upaya pemerintah mengatasi hambatan ekspor mineral ikutan Logam Tanah Jarang.

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kantor Staf Kepresidenan berupaya mengatasi hambatan ekspor komoditas mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan akibat kekosongan regulasi teknis yang terjadi pada Rabu (29/7/2026).

Dilansir dari siaran pers resmi, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa ketidakpastian aturan mengenai angka maksimal kandungan mineral ikutan telah menyebabkan penumpukan kapal ekspor di berbagai pelabuhan.

Dudung Abdurachman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak diperbolehkan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku usaha selama tidak ada regulasi yang dilanggar dalam aktivitas ekspor tersebut.

“Kalau LTJ belum diatur regulasinya, aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada, jangan ada aparat termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Dudung Abdurachman.

Pemerintah mengakui adanya tumpang tindih aturan yang menimbulkan keraguan serta ketakutan di kalangan pelaku usaha dalam menjalankan operasional bisnis mereka.

Indonesia memiliki potensi cadangan LTJ yang signifikan berupa Rare Earth Oxides dengan estimasi mencapai 350 ribu ton.

Komoditas LTJ memegang peranan vital sebagai bahan baku utama untuk industri strategis seperti semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan.

Koordinasi lintas kementerian saat ini tengah dilakukan untuk menata regulasi agar kegiatan ekspor tidak terhenti dan tidak memberikan dampak ekonomi negatif bagi masyarakat.

Kerangka hukum yang menjadi acuan pemerintah dalam menangani isu ini meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Tantangan domestik dalam pengelolaan LTJ masih mencakup keterbatasan teknologi ekstraksi, belum optimalnya pengawasan, lemahnya sistem pencatatan rantai pasok, serta risiko kebocoran sumber daya.

Kementerian ESDM kini tengah mendalami kendala teknis di lapangan melalui koordinasi antara Direktur Jenderal Penegakkan Hukum dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.

“Sedang kami koordinasikan oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk melihat kondisi eksisting yang ada sekarang,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa LTJ di Indonesia dapat diperoleh melalui penambangan langsung atau sebagai mineral ikutan dari proses industri pengolahan.

Pemerintah mewajibkan agar LTJ diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri bernilai tambah tinggi serta penguasaan teknologi nasional.

Pengelolaan sektor ini kini berada di bawah pengawasan Badan Industri Mineral yang dipimpin oleh Brian Yuliarto selaku Mendiktisaintek.

“Jadi dengan ini kita akan melihat proses pengolahan dan nilai tambah LTJ di dalam negeri,” kata Yuliot Tanjung.