News

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan dan Pelecehan Karyawan Koperasi

1
×

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan dan Pelecehan Karyawan Koperasi

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan karyawan koperasi dihadirkan dalam konferensi pers Polda Banten
Polda Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pelecehan karyawan koperasi di Tangerang.

Tangerang – Polda Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyekapan, penganiayaan, dan tindakan asusila terhadap seorang pria berinisial PG (25) yang bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (9/8/2026).

Dilansir dari Fenesia, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap motif di balik aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh kecurigaan tersangka EDD (24) selaku pimpinan koperasi terhadap korban yang berencana mengundurkan diri.

“Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung, namun rencana tersebut memicu kecurigaan EDD yang khawatir nasabah mereka akan direbut,” kata Maruli.

Tersangka EDD kemudian memerintahkan empat bawahannya yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Para pelaku awalnya memaksa korban mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku,” ucap Maruli.

Penyiksaan tersebut berlangsung selama lebih dari lima jam mulai dari pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB pada rentang waktu 28 hingga 29 Juli 2026.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan mendapatkan bantuan dari ketua RT setempat di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Akibat tindakan kekerasan yang dialaminya, korban sempat menjalani perawatan medis selama tiga hari di rumah sakit karena kondisi fisik yang melemah.

Setelah melakukan tindak pidana tersebut, kelima tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seluruh tersangka di lokasi persembunyian mereka pada Jumat (7/8/2026).

“Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos dan empat orang karyawan lainnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta pencocokan data,” ucap Maruli.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tersangka yang kini ditahan merupakan bagian dari satu komunitas yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP dan Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan serta tindak pidana asusila.

“Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun,” kata Maruli.

Lima anggota Polda Jambi menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir EWS
News

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Kabid Humas…