Jakarta – PT Soechi Lines Tbk (SOCI) secara resmi mengumumkan rencana penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026. Dalam aksi korporasi ini, perusahaan menargetkan perolehan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar.
Instrumen investasi syariah tersebut terdiri dari dua seri dengan tenor yang berbeda, yakni tiga tahun dan lima tahun sejak tanggal emisi. Meskipun demikian, pihak manajemen belum memberikan rincian mengenai besaran sisa imbalan maupun cicilan imbalan untuk masing-masing seri tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, masa penawaran awal atau bookbuilding akan berlangsung pada 19 hingga 23 Juni 2026. Tanggal efektif bagi penerbitan sukuk ini dijadwalkan pada 30 Juni 2026.
Selanjutnya, masa penawaran umum akan dilaksanakan pada 2 hingga 3 Juli 2026. Proses penjatahan efek ditetapkan pada 6 Juli 2026, sementara pengembalian uang pemesanan serta distribusi sukuk secara elektronik akan dilakukan pada 8 Juli 2026. Efek ini ditargetkan mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2026.
Terkait kualitas instrumen, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah memberikan peringkat idAAA (sy)(sf) atau Triple A Syariah; Structured Finance untuk Sukuk Ijarah tersebut.
Mengenai penggunaan dana hasil emisi, sekitar 54,49 persen akan dialokasikan SOCI untuk memperoleh hak manfaat atas satu unit kapal milik anak usahanya, yakni PT Selaras Pratama Utama (SPU), berdasarkan Akad Ijarah I. Dana yang diterima SPU dari pengalihan hak manfaat tersebut rencananya digunakan untuk melunasi sebagian pokok utang kepada SOCI.
Selanjutnya, SOCI akan menggunakan dana pembayaran dari SPU tersebut untuk membayar sebagian pokok utang kepada PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (SOKL). Pihak SOKL kemudian akan menggunakan dana tersebut untuk melunasi sebagian pokok utang pinjaman sindikasi kepada PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
Sebesar 32,29 persen dari dana yang diperoleh SPU juga akan digunakan langsung untuk membayar sebagian pokok utang pinjaman sindikasi kepada Bank Mandiri dan BCA.
Sementara itu, sebesar 45,51 persen dari total dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan SOCI untuk memperoleh hak manfaat atas satu unit kapal milik anak usaha lainnya, yaitu Great Ocean Marine Ltd (GOM), melalui Akad Ijarah I. Dana yang diterima GOM dari transaksi ini akan digunakan sepenuhnya untuk membayar sebagian pokok utang kepada SOCI selaku pemegang saham.
SOCI kemudian akan menyalurkan dana pembayaran dari GOM tersebut untuk melunasi utang kepada anak usaha lainnya. Sebanyak 26,67 persen dialokasikan untuk pembayaran sebagian pokok utang kepada SOKL, dan 73,33 persen digunakan untuk melunasi sepenuhnya pokok utang kepada PT Putra Line (PUL).
Manajemen SOCI dalam prospektus ringkas yang diterbitkan Jumat (19/6/2026) menjelaskan bahwa seluruh dana yang diterima oleh SOKL dan PUL akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang pinjaman sindikasi kepada Bank Mandiri dan BCA.
Dalam pelaksanaan aksi korporasi ini, SOCI menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi serta penjamin emisi sukuk ijarah. Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dipercaya untuk bertindak sebagai wali amanat.







