Ecozone

Shortfall Pajak Ancam Defisit Melebar, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal

143
×

Shortfall Pajak Ancam Defisit Melebar, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal

Sebarkan artikel ini
179ac76d8fbdfa03caa93727474e51a6.jpg
179ac76d8fbdfa03caa93727474e51a6.jpg

Jakarta – Realisasi penerimaan pajak tahun 2025 dipastikan meleset dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kondisi ini akan berdampak pada defisit anggaran yang lebih lebar dari perkiraan semula.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya kepada media di kantornya, Rabu (31/12/2025). Detail angka penerimaan pajak 2025 baru akan diumumkan pada pekan pertama tahun 2026.

“Pajak seperti yang Anda lihat sebelum-sebelumnya, berada di bawah target di APBN,” ungkap Purbaya.

Data per 30 November 2025 menunjukkan penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.634 triliun, atau 74,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Perlambatan ekonomi di awal tahun menjadi salah satu penyebab utama seretnya setoran pajak. Pemerintah juga menunda sejumlah upaya penarikan pajak demi menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Meski belanja APBN berjalan baik dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, Purbaya mengakui penerimaan yang tidak maksimal akan memengaruhi proyeksi defisit. “Artinya dari sisi belanja, tidak ada masalah kita bisa belanja dengan baik, cuma ya tadi income-nya agak sedikit di bawah prediksi kita, sehingga defisitnya lebih lebar dari perkiraan semula,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 sebesar 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen.

Purbaya belum bisa memastikan apakah defisit akan melampaui angka 3 persen, karena data masih dalam proses perhitungan. Namun, ia menegaskan pemerintah akan berupaya agar defisit tidak melebihi batas yang ditetapkan undang-undang. “Nanti kita lihat minggu depan. Kan sampai nanti malam bergerak terus nih angkanya. Nanti kalau saya sebut, salah,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memprediksi shortfall pajak tahun ini dapat mencapai Rp 328,85 triliun. Ia memperkirakan rentang shortfall berada di antara Rp 273,63 triliun hingga Rp 383,07 triliun. “Artinya, potensi shortfall penerimaan akan besar sekali pada tahun ini,” kata Fajry.

Menurut Fajry, realisasi penerimaan pajak sangat bergantung pada langkah-langkah extra effort yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk intensifikasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, atau pergeseran pencairan restitusi ke awal tahun depan.