Ecozone

Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

19
×

Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Sebarkan artikel ini
8c6b1e4cff21cacb4f03d831ef641ae3.jpg
8c6b1e4cff21cacb4f03d831ef641ae3.jpg

Hambalang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kementeriannya segera menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT), Senin (13/7/2025).

Dilansir dari rilis resmi pemerintah, langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meringankan beban operasional pelaku usaha perikanan di tengah fluktuasi harga energi global.

Kebijakan harga khusus ini dirancang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema pendanaan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai Rp18.600 per liter.

“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus, dan harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga Hartarto.

Selisih biaya sebesar Rp3.600 per liter akan ditanggung sepenuhnya melalui mekanisme subsidi dari BPDP untuk memastikan keberlangsungan ekonomi nelayan menengah.

Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan penyaluran BBM agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” kata Bahlil Lahadalia.

Pihaknya akan berkoordinasi secara teknis dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menetapkan titik penyaluran yang valid di lapangan.

“Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan agar niat baik pemerintah membantu nelayan tidak disalahgunakan,” kata Bahlil Lahadalia.

Sebelum adanya kebijakan ini, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter, sementara nelayan di atas 30 GT harus membeli BBM non-subsidi seharga Rp21.300 per liter.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang,” kata Bahlil Lahadalia.

Rapat terbatas yang membahas kebijakan ini dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Turut hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam pertemuan tersebut.

Jajaran menteri lain yang hadir meliputi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pemerintah juga memastikan kehadiran Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya turut mendampingi Presiden dalam rapat tersebut.

Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian biaya operasional bagi para nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 GT ke atas di seluruh wilayah perairan Indonesia.