Jakarta – Serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dikecam sebagai ancaman serius bagi demokrasi.
Hal ini mengemuka dalam diskusi Forum Group Discussion (FGD) tentang perlindungan hukum aktivis HAM.
Guru Besar Hukum Pidana Unsurya, Diding Rahmat, menegaskan bahwa serangan ini mencederai prinsip demokrasi.
“Ini jelas ancaman terhadap demokrasi,” ujarnya.
Diding menekankan adanya unsur pidana dalam tindakan tersebut.
Pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum TNI dan mendorong penyelidikan transparan.
Moderator diskusi, Ridwan Lukman, menegaskan kasus ini sebagai pelanggaran HAM.
Dekan Fakultas Hukum Unsurya, Budi Purnomo, menyebut serangan itu sebagai aksi terencana dengan ancaman hingga 21 tahun penjara.
Mantan Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, menyoroti pola berulang dalam kasus teror terhadap aktivis.
FGD menyimpulkan bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi demokrasi Indonesia.







