Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran signifikan bagi sekolah-sekolah yang terdampak bencana. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 4 Januari 2026.
Tujuannya adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan, meskipun dalam kondisi darurat. Pemerintah daerah dan sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan metode dan waktu pembelajaran, serta memanfaatkan sarana prasarana yang ada secara fleksibel.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, keselamatan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Kebijakan ini menjadi acuan nasional agar layanan pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi darurat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, jarak jauh, atau bentuk lain yang relevan dengan kondisi setempat. Kesiapan peserta didik, guru, dukungan orang tua, dan pemerintah daerah menjadi pertimbangan utama.
Fleksibilitas ini, menurut Mu’ti, bertujuan agar pembelajaran tetap kontekstual dengan situasi di lapangan. Pendidikan tidak boleh berhenti akibat bencana, namun keselamatan seluruh warga sekolah harus diutamakan.
Surat edaran tersebut juga menyoroti pentingnya dukungan psikososial bagi siswa dan guru yang terdampak bencana. Sekolah diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, dan mendukung pemulihan mental serta emosional.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di wilayah terdampak bencana. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini telah berlaku sejak ditetapkan.







