Berita

KUHP Baru: Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Dipertahankan

142
×

KUHP Baru: Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
fc615c7366a5f9382913096a2cb8eab2.jpg
fc615c7366a5f9382913096a2cb8eab2.jpg

Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 mendatang terus menuai polemik. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang menjadi sorotan.

Wamenkumham Beberkan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP

Eddy Hiariej menjelaskan tiga alasan utama pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden tetap dipertahankan. Penjelasan ini disampaikan di tengah gelombang kritik terhadap pasal tersebut.

Menurut Eddy, KUHP sebagai pedoman hukum pidana Indonesia bertujuan melindungi masyarakat, individu, dan kedaulatan negara. Presiden dan wakil presiden, sebagai personifikasi negara, harus dilindungi harkat dan martabatnya.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Alasan kedua, pasal penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden disamakan dengan perlindungan terhadap kepala negara sahabat (Lese-Majeste). Hal ini tertuang dalam Bab III KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat.

“Harkat martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” imbuhnya.

Alasan ketiga, pasal ini berfungsi sebagai pengendalian sosial dan kanalisasi. Eddy berharap, pasal ini dapat mencegah keributan antara pendukung presiden-wakil presiden dengan pihak oposisi.

“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’, jadi ini adalah kanalisasi,” jelasnya.

Pasal Kontroversial Picu Kekhawatiran

Penerapan KUHP baru menuai penentangan dari berbagai pihak. Masyarakat sipil menilai beberapa pasal berpotensi mengancam privasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak minoritas.

Pasal 218 KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara, menjadi salah satu pasal yang paling disorot. Pasal ini sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap warisan kolonial dan melanggar prinsip kesamaan di depan hukum.

Pasal 218 KUHP berbunyi: “(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Kritikus menilai pasal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan oleh kepolisian yang berada di bawah presiden. Selain itu, pasal ini dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah dan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan jurnalis, meskipun bersifat delik aduan.

4c354d36a7bea61d0f4ca4279d460b49.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Marc Marquez tinggal selangkah menyempurnakan misi back to back di Sachsenring Kemenangan main race akan mengulang sapu bersih raihan musim 2025 Marquez juga berpeluang menyamai rekor 13 kemenangan Giacomo Agostini di Sachsenring TRIBUNNEWS.COM – Marc Marquez hanya tinggal selangkah lagi menyempurnakan misinya mengulang kesuksesan musim lalu saat balapan utama MotoGP Jerman 2026 berlangsung di Sirkuit Sachsenring, Minggu…