DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Seorang pria berinisial IGR (32), warga Jorong Palo Tobek, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, ditangkap pada Rabu malam (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berikut sejumlah barang bukti,” kata AKP Rusmardi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, uang tunai Rp80.000, serta satu set alat isap sabu (bong), lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek gas.
Penggeledahan disaksikan langsung oleh dua warga setempat, Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk membantu memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Bersama, kita wujudkan Dharmasraya yang bersih dari narkoba,” ujarnya. (r)







