Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meningkatkan penanganan dugaan penyebab banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke ranah pidana. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah perusahaan dalam alih fungsi kawasan hutan.
Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak lagi terbatas pada pelanggaran administratif. “Kami sudah masuk pada proses pro justitia,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sebanyak 12 perusahaan menjadi sorotan Satgas PKH. Delapan di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua di Aceh diduga kuat melakukan alih fungsi kawasan hutan di daerah aliran sungai, terutama di wilayah hulu.
Fokus utama saat ini adalah pengumpulan alat bukti. Satgas PKH berupaya keras menentukan unsur pidana dalam kasus ini. “Nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangkanya,” jelas Barita.
Subjek hukum dalam perkara ini bisa berupa korporasi, individu, atau keduanya. Penentuan ini akan didasarkan pada data, fakta, dan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Barita menegaskan, penanganan perkara didasarkan pada alat bukti, bukan opini. Keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti lain menjadi dasar utama penegakan hukum.
Penelusuran aspek perizinan perusahaan menjadi langkah awal. Pemeriksaan meliputi kepemilikan izin, kesesuaian izin dengan kondisi lapangan, serta aktivitas yang dilakukan di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Satgas PKH tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum akan berjalan sambil memastikan seluruh bukti dikumpulkan secara sah.
Jika status perkara meningkat ke tahap penyidikan, Satgas PKH akan segera menginformasikannya. Saat ini, pemeriksaan dan pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Sanksi administratif bukan akhir dari penanganan. Satgas PKH akan menindaklanjuti dengan proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran. “Satgas tidak berhenti hanya di soal denda administratif, tapi semua ada tahapan,” pungkas Barita.







