Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberi ultimatum pada sejumlah perusahaan sawit dan tambang.
Perusahaan-perusahaan itu diminta segera membayar denda administratif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, meminta perusahaan yang dipanggil segera menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” kata Barita, Kamis (8/1).
Ia juga menghimbau agar perusahaan kooperatif mencari solusi terbaik.
Barita merinci, di sektor sawit, 8 perusahaan belum memenuhi panggilan Satgas PKH.
Dua perusahaan lain minta penjadwalan ulang.
Di sektor tambang, 2 perusahaan tidak hadir dan 8 lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Satgas PKH mengapresiasi perusahaan yang sudah membayar denda.
“Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara,” kata Barita.
Satgas PKH menagih denda pada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang ilegal di kawasan hutan negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut total denda administratif yang akan ditagih mencapai Rp142,23 triliun pada 2026.
“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin, Rabu (24/12).







