Berita

Jaksa Bidik Sita Tanah dan Rumah Nadiem Makarim di Jakarta Selatan

98
×

Jaksa Bidik Sita Tanah dan Rumah Nadiem Makarim di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
af91d8d5cae1fded7a2c86cfed9ae018.jpg
af91d8d5cae1fded7a2c86cfed9ae018.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan permohonan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Permohonan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan majelis hakim menerima permohonan tersebut. Selain permohonan penyitaan, majelis hakim juga menerima permohonan izin berobat dan penangguhan penahanan dari tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, membenarkan permohonan penyitaan tersebut.

Majelis hakim belum memberikan keputusan final terkait permohonan penyitaan aset tersebut dan akan membahasnya lebih lanjut sebelum sidang berikutnya.

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S Albdulkadir, mempertanyakan aset apa saja yang ingin disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa.

Usai persidangan, Roy Riady menjelaskan bahwa penyitaan aset dapat dilakukan pada tahap penuntutan. Mengenai apakah aset yang diperoleh sebelum menjabat sebagai menteri dapat disita, Roy mengatakan akan melihat keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana.

“Yang pasti, kami mengacu apakah harta itu berkaitan dengan tindak pidana, hasil dari kejahatan atau digunakan seperti itu. Nanti hakim lah yang menilai,” jelas Roy.

Dodi S Abdulkadir menyayangkan permohonan penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa aset berupa rumah dan tanah di Jalan Dharmawangsa diperoleh Nadiem jauh sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Ini sesuatu yang sebenarnya pencitraan untuk membunuh karakter, seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan,” ungkap Dodi.

Dodi menambahkan bahwa aset yang dapat disita adalah barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan bukti adanya aliran dana ke Nadiem Makarim.