Berita

Roy Suryo, Dokter Tifa Tersangka: Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

117
×

Roy Suryo, Dokter Tifa Tersangka: Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
047fcbf34765a8952d2b571647ed781c.jpg
047fcbf34765a8952d2b571647ed781c.jpg

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.

Para tersangka yang ditetapkan meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan individu tersebut dijerat dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Ir. H. Joko Widodo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari internal maupun eksternal kepolisian, meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu. Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

4fb76b8b4aa755bc7bbd323df2792608.jpg
Berita

Fenesia-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan rebound atau kembali menguat hingga menyentuh level 8.000 seiring membaiknya fundamental ekonomi nasional dan kinerja perusahaan. Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi pergerakan IHSG yang kembali naik setelah sempat berada di kisaran 5.900, Purbaya menilai pergerakan pasar saham pada akhirnya akan ditopang oleh fundamental perusahaan…