Hukum dan Kriminal

Razman Nasution Resmi Mendekam di Lapas Cipinang Akibat Pencemaran Nama Baik

14
×

Razman Nasution Resmi Mendekam di Lapas Cipinang Akibat Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
fa9c35d8ce09da585ce9963441fda87f.jpg
fa9c35d8ce09da585ce9963441fda87f.jpg

Jakarta – Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap dirinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Razman Arif Nasution sebagai warga binaan. Proses penerimaan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Syarpani menjelaskan bahwa penyerahan terpidana dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Razman masuk ke dalam sistem pemasyarakatan setelah melalui serangkaian prosedur administrasi dan kesehatan yang ketat.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman ini diberikan atas keterlibatannya dalam tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada Razman. Dalam amar putusan ditegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terpidana, maka masa kurungan akan ditambah selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Razman terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh advokat Hotman Paris Hutapea terkait pencemaran nama baik.

Dalam perkara ini, Razman didakwa menyebarkan narasi yang menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia, atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim. Tuduhan tersebut disebarkan melalui media elektronik yang kemudian menjadi dasar pelaporan hukum.

Proses hukum antara kedua advokat ini sempat diwarnai ketegangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Momen kegaduhan tersebut bahkan sempat viral setelah diunggah oleh Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam rekaman video yang beredar, Razman yang berstatus sebagai terdakwa terlihat menghampiri Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh tim pengacara masing-masing pihak.

Situasi sempat memanas hingga seorang advokat yang mengenakan atribut persidangan lengkap terlihat menaiki meja di dalam ruang sidang. Pihak berwenang kemudian menertibkan situasi agar persidangan dapat tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Terkait prosedur penerimaan di Lapas Cipinang, Syarpani memastikan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur operasional standar. Hal ini mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga penempatan di blok yang telah ditentukan.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat posisi kedua belah pihak sebagai praktisi hukum ternama di tanah air. Dengan eksekusi ini, maka babak persidangan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution dinyatakan telah selesai secara hukum.