BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus BGN

19
×

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus BGN

Sebarkan artikel ini
bb6f71aeebc2e2685f80986aba4ccd11.jpg
bb6f71aeebc2e2685f80986aba4ccd11.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Penolakan ini terkait dengan posisinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.

Menurutnya, permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tersangka tidak memenuhi kriteria mendasar yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

Syarief menjelaskan bahwa telaah permohonan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Terdapat dua syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang tersangka agar dapat menyandang status justice collaborator.

Syarat pertama adalah status tersangka yang bukan merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Syarat kedua, tersangka harus mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

Syarief menegaskan bahwa penyidik menyimpulkan Sony memiliki peran sentral dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam menentukan dan memverifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Atas peran sentral tersebut, penyidik menetapkan Sony sebagai pelaku utama.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menilai tersangka belum secara kooperatif mengakui perbuatannya sesuai dengan sangkaan yang diarahkan kepada dirinya.

Kendati permohonan JC ditolak, pihak Kejaksaan Agung tetap menghargai segala bentuk informasi yang telah disampaikan Sony selama proses pemeriksaan.

Syarief menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan tersangka selama ini tetap diproses dan dianggap dapat membantu penyidik dalam membuat perkara ini menjadi lebih terang.

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini sendiri berfokus pada praktik jual beli titik SPPG, pengelolaan yayasan yang menyimpang, serta praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sony sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui tim kuasa hukumnya dengan klaim siap membantu penyidik mengungkap keterlibatan pihak lain.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sony Sonjaya maupun kuasa hukumnya terkait keputusan penolakan permohonan status justice collaborator dari pihak Kejaksaan Agung tersebut.

Proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.