Hukum dan Kriminal

Tragedi Latsarmil Tewaskan Tiga Peserta, Evaluasi Program Pendidikan Mendesak Dilakukan

11
×

Tragedi Latsarmil Tewaskan Tiga Peserta, Evaluasi Program Pendidikan Mendesak Dilakukan

Sebarkan artikel ini
39ad3729bbd00bfd2c6fdb991309541f.jpg
39ad3729bbd00bfd2c6fdb991309541f.jpg

Jakarta – Pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) menuai kritik tajam menyusul kabar meninggalnya tiga peserta selama mengikuti kegiatan tersebut. Peristiwa ini memicu desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah mengevaluasi hingga menghentikan pelatihan fisik berbasis militer bagi para calon pengelola Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Peneliti dari Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS)-Yusof Ishak, Made Supriatma, menyatakan bahwa pelatihan militer tersebut tidak relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan para peserta pasca-kelulusan. Menurutnya, peserta yang diproyeksikan menjadi manajer koperasi atau pengelola kampung nelayan seharusnya mendapatkan pembekalan teknis yang spesifik.

Made menekankan bahwa kurikulum pelatihan seharusnya lebih banyak menyasar aspek manajerial, akuntansi, pemasaran, hingga tata kelola usaha. Ia mempertanyakan urgensi keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam melatih calon tenaga profesional yang nantinya akan terjun di sektor ekonomi masyarakat.

Kenapa para calon manajer koperasi atau pengelola kampung nelayan ini harus dilatih oleh Kementerian Pertahanan, ujar Made saat dihubungi Kamis (25/6). Ia menambahkan bahwa seharusnya porsi pelatihan lebih banyak melibatkan kerja otak dibandingkan memaksakan fisik secara berlebihan.

Made bahkan mendesak pemerintah untuk tidak sekadar melakukan evaluasi, melainkan menghentikan total Latsarmil bagi peserta SPPI. Ia mengusulkan agar seluruh materi pelatihan diganti dengan program pengembangan profesional yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Ia menduga, konsep Latsarmil bagi SPPI merupakan turunan dari gagasan Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Namun, ia menilai penerapan ini menyimpang dari tujuan awal undang-undang tersebut.

Menurut Made, konsep Komcad sebenarnya ditujukan bagi warga sipil yang memiliki pekerjaan tetap dan bersifat sukarela. Penggunaan peserta SPPI yang sedang mencari kerja untuk memenuhi kuota pelatihan militer dianggap tidak tepat secara prosedural maupun substansial.

Sorotan serupa datang dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi kesehatan, intensitas latihan, pengawasan medis, hingga materi pelatihan yang diberikan.

Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama, tegas TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya. Ia menyarankan agar pelatihan militer bagi peserta SPPI dibatasi hanya pada tingkat dasar, seperti kedisiplinan baris-berbaris atau senam pagi untuk menjaga kebugaran.

Hasanuddin juga menyoroti pentingnya skrining kesehatan yang ketat. Jika proses pemeriksaan kesehatan tidak akurat, maka beban fisik dalam pelatihan dapat menimbulkan risiko fatal bagi peserta, termasuk potensi henti jantung.

Data menunjukkan tiga peserta meninggal dunia selama masa Latsarmil. Dua di antaranya dilaporkan mengalami henti jantung saat mengikuti aktivitas, sementara satu peserta lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis akibat tuberkulosis.

Menanggapi insiden tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan program SPPI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih akan tetap dilanjutkan dengan penanganan yang lebih baik.

Kementerian Pertahanan bersama panitia seleksi nasional saat ini tengah mengkaji sistem komunikasi, pelaporan, dan penanganan peserta dengan kondisi kesehatan khusus. Langkah ini diambil sebagai mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.