Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Tiga Notaris, Telusuri Aset Tersangka Pemerasan Kemenaker

10
×

KPK Periksa Tiga Notaris, Telusuri Aset Tersangka Pemerasan Kemenaker

Sebarkan artikel ini
3c7ada74b3942121d069b0319cc1e0a3.jpg
3c7ada74b3942121d069b0319cc1e0a3.jpg

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penelusuran aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Fokus pemeriksaan kali ini diarahkan pada aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah pihak dari kalangan notaris untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memetakan aset-aset yang diduga dikuasai atau dibeli oleh para tersangka menggunakan dana hasil tindak pidana.

Para saksi didalami terkait aset-aset yang diduga dalam penguasaan ataupun dibeli oleh para tersangka, ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Budi merinci, terdapat tiga notaris yang telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif.

Ketiga notaris tersebut masing-masing berinisial TUT, RUD, dan DER.

Namun, dalam agenda pemeriksaan tersebut, terdapat tiga notaris lainnya yang mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Mereka yang tidak memenuhi panggilan penyidik adalah notaris berinisial BIM, KRF, dan SPN.

Penyidik KPK hingga kini terus mengembangkan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Agustus 2025 tersebut.

Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat struktural Kemenaker serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Daftar tersangka awal mencakup Irvian Bobby Mahendro (IBM), Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Subhan (SB), serta Anitasari Kusumawati (AK).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Fahrurozi (FAH), Hery Sutanto (HS), Sekarsari Kartika Putri (SKP), dan Supriadi (SUP).

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) dari PT KEM Indonesia sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan kemudian menyeret nama-nama baru ke dalam pusaran kasus ini.

Pada 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan penambahan tiga tersangka baru.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) dan mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH).

Selain itu, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan notaris menjadi langkah krusial bagi KPK untuk melacak jejak aliran dana haram tersebut.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh kerugian negara atau hasil korupsi dapat dipulihkan kembali melalui penyitaan aset.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana tersebut.