Bandung – Dadang Ahyar Ismail, mantan atasan dari tersangka tindak pidana penganiayaan dan penyekapan berinisial YTR, Taufik Hidayat, secara sukarela menyerahkan mantan anak buahnya tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski berperan krusial dalam proses penyerahan diri Taufik, Dadang dengan tegas menolak menerima hadiah sayembara sebesar Rp 250 juta.
Hadiah tersebut sebelumnya dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada siapa pun pihak yang mampu memberikan informasi atau membantu keberadaan Taufik Hidayat saat masih berstatus buron.
Dadang mengaku mendapatkan informasi mengenai sayembara tersebut dari istrinya.
Ia menyatakan bahwa jika dana tersebut memang tersedia, ia berharap agar uang tersebut disalurkan langsung kepada korban.
Menurut Dadang, korban jauh lebih membutuhkan bantuan finansial untuk menunjang proses pemulihan fisik maupun mental pasca mengalami kekerasan berat.
Ia menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil keuntungan dari situasi yang menimpa mantan bawahannya tersebut.
Dadang mengaku merasa sangat prihatin setelah melihat kondisi fisik YTR yang mengalami luka parah akibat tindakan keji Taufik.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa melihat kondisi korban secara langsung merupakan pengalaman yang sangat berat secara emosional.
Dirinya berharap agar perempuan berusia 29 tahun tersebut dapat segera pulih dan mendapatkan keadilan atas apa yang telah menimpanya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Jawa Barat.
Dalam pelarian terakhirnya, Taufik sempat menemui Dadang untuk meminta saran terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Dadang, yang memiliki anggota keluarga berprofesi sebagai polisi, kemudian memberikan nasihat agar Taufik bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Setelah melalui diskusi, Taufik akhirnya setuju untuk mengikuti saran Dadang.
Dadang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini tim dari Polda Jawa Barat yang dipimpin oleh Hendi, untuk merancang proses penangkapan yang aman dan kooperatif.
Taufik akhirnya menyerahkan diri di kediaman Dadang pada Selasa (23/6) malam, dengan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian yang telah bersiaga di lokasi.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di lokasi, Taufik segera dibawa ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, sebelum akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat.
Dadang turut mendampingi proses tersebut dari belakang sebagai bentuk pemenuhan janji kepada tersangka yang sempat meminta didampingi saat menyerahkan diri.
Kini, tersangka Taufik Hidayat telah berada dalam tahanan Polda Jawa Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban YTR.







