Jakarta – PT MRT Jakarta (Perseroda) resmi menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 bagi seluruh pelanggan yang menggunakan layanan moda transportasi tersebut. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta yang jatuh pada tahun 2026.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, menjelaskan bahwa tarif khusus tersebut berlaku pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Pemberlakuan harga tiket ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan atau Tarif Rp 1 dalam rangka Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Menurut Tuhiyat, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap integrasi layanan transportasi publik. Pihaknya berharap momentum perayaan hari jadi kota dapat menjadi pendorong bagi masyarakat untuk lebih memilih moda transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
Langkah ini diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan. MRT Jakarta tetap mengimbau para pelanggan untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama berada di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menunjukkan adanya dinamika jumlah penumpang MRT Jakarta. Pada Maret 2026, tercatat sebanyak 3,49 juta orang menggunakan layanan ini, yang merepresentasikan peningkatan sebesar 9,03 persen secara tahunan, meskipun terdapat penurunan 3,45 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, total perjalanan pada Maret 2026 mencapai 7.911 perjalanan, naik 9,73 persen dibandingkan Februari 2026.
Secara terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menggratiskan layanan transportasi umum serta akses ke sejumlah tempat wisata yang dikelola pemerintah daerah selama tiga hari tersebut. Kebijakan ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP Jakarta, melainkan berlaku bagi seluruh warga ber-KTP Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk warga dari luar daerah yang ingin berkunjung ke ibu kota. Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perayaan HUT ke-499 Jakarta dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
“Untuk tanggal 22, 27, dan 28 Juni, baik itu transportasi umum maupun fasilitas wisata yang dimiliki Jakarta, tidak hanya berlaku bagi KTP Jakarta, tetapi bagi KTP Republik Indonesia,” ujar Pramono di kawasan Monas, Ahad (21/6/2026).
Selain MRT Jakarta, layanan transportasi umum lainnya seperti Transjakarta dan LRT Jakarta juga akan menerapkan kebijakan serupa. Pemprov DKI Jakarta turut menggratiskan tiket masuk ke sejumlah objek wisata populer, di antaranya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), serta berbagai museum dan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari perayaan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyuguhkan hiburan dengan mengundang musisi dari berbagai daerah. Hal ini dilakukan agar masyarakat dari luar Jakarta dapat merasakan keterikatan dan ikut serta dalam memeriahkan hari jadi kota yang ke-499 tersebut. Pelaksanaan perayaan pada akhir pekan diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga.







