EcozonePolitik

PTUN Gugat Pengangkatan Adies Kadir, Soroti Proses Seleksi Hakim MK

116
×

PTUN Gugat Pengangkatan Adies Kadir, Soroti Proses Seleksi Hakim MK

Sebarkan artikel ini
pengangkatan-adies-kadir-sebagai-hakim-mk-digugat-ke-ptun,-prosedur-seleksi-dipersoalkan
pengangkatan adies kadir sebagai hakim mk digugat ke ptun, prosedur seleksi dipersoalkan

Jakarta – Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID) mempersoalkan proses pengangkatan Adies.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT.

Kuasa hukum YPID menduga pengangkatan Adies menyalahi prosedur.

Mereka merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemilihan hakim konstitusi harus objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Penggugat menilai prinsip seleksi terbuka tidak dijalankan dalam pengajuan Adies oleh DPR.

Gugatan ini menyoroti mekanisme rekrutmen hakim konstitusi.

Jika PTUN mengabulkan gugatan, implikasinya bisa berdampak pada legitimasi proses seleksi hakim konstitusi oleh DPR.

Belum ada pernyataan resmi dari DPR atau Istana terkait gugatan ini.

Proses persidangan di PTUN Jakarta akan menentukan sah atau tidaknya Keppres pengangkatan tersebut.