Berita

LPSK Lindungi Korban Penyekapan Tiga Tahun di Cileunyi Kabupaten Bandung

11
×

LPSK Lindungi Korban Penyekapan Tiga Tahun di Cileunyi Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini
keluarga-korban-dan-saksi-kasus-penyekapan-bandung-ajukan-perlindungan-ke-lpsk
keluarga korban dan saksi kasus penyekapan bandung ajukan perlindungan ke lpsk

Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan pelindungan darurat kepada seorang perempuan berinisial YTR. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan berat serta penyekapan selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan lokasi terakhir di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi pihaknya telah menerima lima permohonan pelindungan terkait kasus ini. Permohonan tersebut diajukan oleh korban sendiri, dua anggota keluarga korban, serta dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah layanan kepada LPSK. Layanan yang diminta meliputi pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, layanan medis reguler, dukungan psikologis, hingga permohonan restitusi.

Sri menjelaskan, pengajuan permohonan tersebut bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan akses keadilan serta pemulihan yang optimal atas dampak tindak pidana yang dialaminya.

Hal tersebut disampaikannya pada Ahad (28/6/2026).

Sementara itu, dua anggota keluarga korban yang juga bertindak sebagai pelapor sekaligus saksi bagi pihak kepolisian turut memohon pendampingan kepada LPSK. Mereka mengajukan permohonan layanan berupa pemenuhan hak prosedural dan dukungan psikososial.

Menurut Sri, dukungan tersebut sangat krusial untuk membantu proses pemulihan keluarga yang turut menjadi korban terdampak.

Langkah ini sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Di sisi lain, kedua saksi dalam perkara ini mengajukan permohonan pengawasan serta pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses hukum berjalan. Dukungan tersebut diberikan agar para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan bebas dari tekanan, sehingga mendukung kelancaran proses penegakan hukum.