Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kompolnas mendesak Polri untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus yang telah dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan pada Kamis (10/7/2025), bahwa proses gelar perkara telah berjalan dengan baik dan melibatkan berbagai pihak terkait. “Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan, karena satu, prosesnya sudah baik ini,” ujarnya kepada wartawan.
Gelar perkara yang berlangsung di Mabes Polri tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk pelapor dan terlapor. Di antara mereka adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Mantan Menteri ESDM Said Didu, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, Pakar Telematika Roy Suryo, serta Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka.
Sementara dari pihak terlapor, hadir kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Selain itu, perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman, Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga penyidik dari Bareskrim Polri turut serta dalam gelar perkara tersebut.
Anam menjelaskan, kehadiran berbagai pihak menunjukkan adanya pendalaman yang komprehensif dalam kasus ini. “Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya. Tinggal menarik kesimpulan. Walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun,” jelasnya.
Choirul Anam menambahkan, dalam forum tersebut, seluruh pihak tidak hanya menerima paparan secara verbal, tetapi juga diperlihatkan bukti fisik dan dokumentasi proses penyelidikan. “Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, prosesnya, dokumentasi prosesnya,” pungkasnya pada Kamis (10/7/2025).







