Jakarta – Polisi tetapkan enam anggotanya sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025).
“Keenam tersangka merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Identitas keenam tersangka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Peristiwa bermula saat dua matel mencoba menghentikan seorang pengendara motor pada Kamis siang.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.
“Yang dipukulin itu teman-teman dari matel. Ada salah satu pengguna sepeda motor lah tiba-tiba di-stop oleh teman-teman ini,” jelas Mansur.
Pengendara lain yang berada di lokasi kemudian turun dari mobil dan ikut menyerang kedua matel.
Akibat pengeroyokan tersebut, satu korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan.






