Berita

Polresta Padang Selidiki Kasus Suami Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Orang Asing

22
×

Polresta Padang Selidiki Kasus Suami Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Orang Asing

Sebarkan artikel ini
aqadjrfrg7xzgvd
aqadjrfrg7xzgvd

Padang – Polresta Padang tengah mengusut dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang menimpa seorang perempuan berinisial OA (26).

Korban melaporkan suaminya, Z (36), atas tuduhan pemaksaan untuk berhubungan badan dengan pria asing.

Laporan resmi telah terdaftar di SPKT Polresta Padang dengan nomor LP/B/740/VII/2026 sejak 30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyatakan penyidik saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti pendukung.

Yasin memaparkan, peristiwa bermula ketika pasangan suami istri tersebut sedang melakukan hubungan intim.

“Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” ujar Yasin, Sabtu (1/8).

Berdasarkan keterangan korban, sang suami memaksa dirinya melayani pria asing tersebut meskipun ia telah berulang kali menolak.

Korban mengaku tindakan eksploitasi seksual ini bukan kali pertama terjadi.

Dalam aduannya, korban mengungkapkan telah dipaksa melakukan perbuatan serupa sebanyak lima kali.

Terkait kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yasin.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tim penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.