Jakarta – Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026, dinilai menjadi momentum krusial bagi transformasi industri aset kripto di Indonesia. Regulasi baru ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang secara khusus menargetkan penguatan ekosistem keuangan digital nasional.
Pelaku industri menyambut positif langkah pemerintah dan DPR tersebut. Salah satu pedagang aset keuangan digital, Bittime, menyatakan bahwa penguatan regulasi ini merupakan angin segar yang akan memberikan kepastian hukum sekaligus memicu inovasi produk aset digital yang lebih variatif bagi investor domestik.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengungkapkan bahwa perkembangan aset digital di tingkat global saat ini telah melampaui batasan perdagangan kripto konvensional. Menurutnya, kehadiran UU P2SK yang telah direvisi akan memperkokoh fondasi industri dengan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab.
Ryan menekankan bahwa regulasi yang jelas dan adaptif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan akan muncul lebih banyak instrumen investasi berbasis aset digital yang mendapatkan persetujuan regulator, sehingga investor tidak hanya terpaku pada aset kripto arus utama seperti Bitcoin.
Meskipun dokumen resmi UU P2SK hasil revisi hingga saat ini belum dipublikasikan secara luas kepada publik, poin mengenai cakupan penguatan industri kripto telah menjadi sorotan utama dalam substansi perubahan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menegaskan keterlibatan aktifnya dalam proses pembahasan materi UU tersebut bersama pemerintah dan DPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa proses finalisasi diskusi telah dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan negara yang berlaku. OJK kini bersiap menjalankan peran sebagai pengawal implementasi aturan tersebut.
Tugas OJK ke depan mencakup pengaturan teknis, pengawasan ketat, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan kripto. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tetap sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang sehat.
Seiring dengan tren global mengenai tokenisasi aset, Bittime kini mulai memperluas akses bagi investor Indonesia terhadap aset dunia nyata atau real-world assets (RWA). Langkah strategis ini dilakukan untuk memberikan eksposur yang lebih luas terhadap pasar global.
Beberapa produk yang kini tersedia di platform tersebut meliputi Tether Gold (XAUT), Silver Token (SLVON), serta token berbasis ETF seperti SP500 Tokenized ETF (SPYX) dan Nasdaq Tokenized ETF (QQQX). Selain itu, pengguna juga diberikan akses terhadap sejumlah saham Amerika Serikat yang telah ditokenisasi, di antaranya Tesla (TSLAX), Alphabet (GOOGLX), Apple (AAPLX), dan Nvidia (NVDAX).







