News

Wamensesneg Pastikan Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan

14
×

Wamensesneg Pastikan Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan

Sebarkan artikel ini
76a3316a4fa705a4f94629a48aa2c3a4.jpg
76a3316a4fa705a4f94629a48aa2c3a4.jpg

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap nasib para pekerja yang terdampak pasca-eksekusi pengosongan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang sebelumnya dikenal sebagai area Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan transisi pengelolaan aset negara tidak merugikan pihak karyawan yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi tegas kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk memprioritaskan kelanjutan nasib para pekerja. Pemerintah berkomitmen penuh agar proses pengambilalihan aset ini tidak mengorbankan para karyawan yang selama ini bekerja di hotel tersebut.

Juri menekankan bahwa instruksi tersebut tidak hanya sebatas pendataan administratif semata. Pihak Kementerian Sekretariat Negara meminta PPKGBK untuk benar-benar memperhatikan kesejahteraan dan keberlangsungan pekerjaan mantan karyawan Hotel Sultan. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pekerja tidak terlantar setelah proses eksekusi lahan dilakukan pada Kamis (18/6).

Pendekatan humanis menjadi landasan utama pemerintah dalam menangani para pekerja. Juri menjelaskan bahwa pemerintah berencana merangkul para karyawan agar mereka dapat tetap melanjutkan mata pencaharian di bawah pengelolaan kawasan yang baru. Pihaknya akan melakukan komunikasi intensif untuk menyelaraskan kebutuhan pekerja dengan rencana operasional GBK ke depan.

Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, pemerintah telah menyediakan saluran komunikasi khusus serta posko pengaduan resmi di lapangan. Langkah ini diambil agar seluruh pekerja dapat berkoordinasi secara langsung mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka. Juri mengimbau para pekerja agar tidak merasa khawatir karena pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyelesaikan masalah transisi ini.

Setelah proses eksekusi dan pendataan karyawan rampung, PPKGBK segera diminta untuk menyusun skenario pemanfaatan lahan secara optimal. Sebagai pihak yang diberikan amanah oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam mengelola barang milik negara, PPKGBK bertanggung jawab untuk merancang langkah strategis agar aset tersebut dapat memberikan manfaat maksimal. Rincian mengenai skenario pemanfaatan lahan Hotel Sultan ini akan diumumkan kepada publik pada waktu yang tepat.

Polemik lahan di Blok 15 kawasan GBK ini sendiri merupakan buntut dari sengketa panjang selama puluhan tahun antara pemerintah dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan pada periode 1958-1962 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-4. Sementara itu, PT Indobuildco hanya memegang izin penggunaan lahan selama 30 tahun yang Hak Guna Bangunannya (HGB) telah berakhir pada tahun 2023.

Upaya pengembalian aset negara ini menempuh proses hukum yang panjang hingga akhirnya keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025. Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023. Putusan tersebut menegaskan status negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut dan mewajibkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan hotel, yang kemudian terlaksana pada 18 Juni 2026.