Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan menyasar sejumlah perusahaan teknologi global.
Kebijakan terbaru yang ditetapkan pada Mei 2026 ini mencakup tujuh entitas bisnis digital baru, termasuk penyedia layanan kecerdasan buatan Kling AI serta platform kebugaran populer Strava, Inc.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap pesatnya transformasi ekonomi digital yang kian masif di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Dianan Rismawati, menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan komitmen otoritas pajak dalam menjaga keadilan iklim usaha.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Selain Kling AI dan Strava, entitas lain yang kini wajib memungut PPN PMSE meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, serta The Nielsen Norman Group, Inc.
Daftar tersebut juga mencakup Law School Admission Council, Inc. dan PLAUD LLC yang bergerak di sektor pendidikan serta layanan digital lainnya.
Inge menambahkan, keberagaman sektor perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak mencerminkan tingginya adaptasi masyarakat Indonesia terhadap berbagai layanan digital lintas negara.
DJP berkomitmen untuk terus memantau dinamika model bisnis digital agar setiap kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Hingga 31 Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 233 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara.
Secara keseluruhan, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital hingga akhir Mei 2026 telah menembus angka Rp 52,85 triliun.
Kontribusi terbesar dari total penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 40,55 triliun.
Komponen penerimaan lainnya meliputi pajak aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun, pajak fintech sebesar Rp 4,98 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 5,26 triliun.
Tren penerimaan PPN PMSE menunjukkan kenaikan konsisten sejak tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 731,4 miliar hingga mencapai puncaknya pada 2025 sebesar Rp 10,32 triliun.
Untuk pajak aset kripto, realisasi penerimaan terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, pajak fintech yang bersumber dari bunga pinjaman serta PPN Dalam Negeri mencatatkan kontribusi signifikan dengan total mencapai Rp 4,98 triliun.
Pajak SIPP sendiri memberikan sumbangsih melalui PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.
Pemerintah optimistis bahwa optimalisasi pemungutan pajak dari sektor digital akan terus menjadi instrumen penting dalam memperkuat struktur penerimaan negara di masa depan.







