Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Langkah ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan strategis yang menyeimbangkan kepentingan tenaga kerja dengan daya saing ekonomi nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” ujar Cris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam upaya menjaga daya beli, pemerintah menetapkan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah menata ulang upah minimum sektoral untuk menjamin keadilan bagi pekerja di sektor dengan risiko tinggi.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah mewajibkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan.
Sementara bagi pekerja informal, pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Pemerintah juga memperkuat jaring pengaman sosial melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan bagi korban PHK.
Selain itu, sebanyak 15 juta pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu, serta penyediaan 274 ribu unit rumah subsidi.
Di bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik.
Pemerintah juga mengedepankan dialog sosial melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional untuk memastikan setiap kebijakan selaras dengan kebutuhan dunia kerja.
Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan memperkuat sistem peringatan dini PHK.
Cris menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Sebagai upaya jangka panjang, pemerintah menggenjot kualitas SDM melalui pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA dan program pemagangan bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah menyediakan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja serta bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk memperluas kesempatan kerja.













