Ecozone

4.000 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Relaksasi ke DJP

55
×

4.000 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Relaksasi ke DJP

Sebarkan artikel ini
38434b6c1165598668ac87a8693d97c4.jpg
38434b6c1165598668ac87a8693d97c4.jpg

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran pelaporan pajak bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya permintaan relaksasi dari ribuan wajib pajak dan berbagai asosiasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak badan yang melaporkan SPT dalam rentang waktu perpanjangan tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan.

Bimo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah DJP melakukan kalkulasi cermat terkait dampak kebijakan terhadap target penerimaan negara sepanjang April. Meski relaksasi pelaporan telah diberikan, DJP masih mengkaji lebih lanjut terkait kemungkinan relaksasi pembayaran pajak agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hingga Kamis, 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, DJP mencatat total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) telah mencapai 12,7 juta. Angka tersebut mencakup 67 persen dari total wajib SPT atau 83,2 persen dari target pelaporan tepat waktu.

Secara akumulatif, DJP menyatakan kinerja penerimaan pajak hingga periode saat ini masih menunjukkan tren positif dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Pihak otoritas pajak kini terus memantau tambahan pelaporan dari SPT Pajak Penghasilan orang pribadi, PPh badan, maupun SPT Pajak Pertambahan Nilai. DJP berkomitmen menjaga stabilitas penerimaan negara sembari memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.