Ecozone

Pembatasan Kadar Nikotin Ancam Penyerapan Hasil Panen Petani Tembakau

47
×

Pembatasan Kadar Nikotin Ancam Penyerapan Hasil Panen Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal DPN APTI Kusnasi Muhdi saat memberikan keterangan terkait dampak pembatasan kadar nikotin bagi petani.
Sekretaris Jenderal DPN APTI Kusnasi Muhdi menyatakan kekhawatiran petani terkait aturan pembatasan kadar nikotin dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berpotensi memutus rantai penyerapan hasil panen petani, Kamis (23/7/2026).

Dilansir dari rilis resmi APTI, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Kusnasi Muhdi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan ekonomi jutaan petani yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).

Kusnasi Muhdi menjelaskan bahwa saat ini sekitar 99% dari total hasil budidaya tembakau nasional diserap sepenuhnya oleh industri untuk kebutuhan produksi dalam negeri.

“Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana dan hasil panen kami siapa yang akan menyerap,” kata Kusnasi.

Menurut Kusnasi, sektor industri hasil tembakau memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan pasokan bahan baku lokal, termasuk komoditas tembakau dan cengkih dari para petani di berbagai daerah.

Ia menekankan bahwa impor bahan baku hanya dilakukan oleh industri sebagai langkah pelengkap untuk memenuhi kebutuhan spesifik yang belum tersedia secara cukup di dalam negeri.

Kondisi ketergantungan ini membuat petani menjadi pihak yang paling rentan terdampak apabila regulasi baru menekan stabilitas operasional industri hasil tembakau.

“Jika industri hasil tembakau ini diperlakukan sedemikian rupa, nasib kami juga akan sama karena kami mau menjual ke siapa,” ujar Kusnasi.

Selain pembatasan kadar, APTI juga menyoroti rencana pemerintah mengenai standardisasi kemasan rokok dan pelarangan penggunaan sejumlah bahan tambahan dalam produksi.

Kusnasi memperingatkan bahwa kebijakan kemasan polos berisiko memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah mencapai angka 13,9% berdasarkan data pemerintah.

“Kalau yang sekarang masih berwarna dan bermerk saja ilegalnya sudah seperti itu, apalagi jika semua kemasan distandardisasi karena akan semakin sulit membedakan mana yang legal dan ilegal,” kata Kusnasi.

Peningkatan rokok ilegal tersebut dikhawatirkan akan semakin menggerus penerimaan negara dari sektor cukai yang sebelumnya gagal mencapai target optimal.

Data menunjukkan bahwa target penerimaan cukai sebesar Rp 223 triliun tercatat hanya terealisasi sekitar Rp 217 triliun pada periode sebelumnya.

APTI secara resmi mendesak pemerintah untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terkait dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan petani.

Kusnasi menyatakan bahwa organisasi petani tidak menolak adanya regulasi, namun mengharapkan adanya keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi sektor tembakau.

Pemerintah diharapkan mampu menyusun regulasi yang tidak mematikan mata pencaharian petani yang menjadi ujung tombak dalam rantai pasok industri tembakau nasional.